Lain-Lain
Kartu Mahasiswa
Kartu mahasiswa merupakan identitas yang menunjukkan bahwa pemegang
kartu tersebut adalah mahasiswa Akademi Akuntansi YKPN. Kartu ini wajib
dimiliki oleh setiap mahasiswa dan dalam banyak hal merupakan syarat
untuk mengikuti berbagai kegiatan di dalam kampus.
Kartu mahasiswa diberikan kepada mereka yang telah terdaftar secara sah
pada semester yang bersangkutan. Prosedur pendaftaran KRS sekaligus
berfungsi sebagai pendaftaran ulang untuk memperoleh kartu mahasiswa.
Kartu mahasiwa dapat diperoleh di Bagian Administrasi Umum dengan menunjukkan Bukti
Pembayaran SPP Angsuran I dan membawa satu lembar pasfoto terbaru
ukuran 2x3 cm. Waktu pengambilan Kartu Mahasiswa ditentukan oleh Bagian Administrasi Umum.
Konsultasi Dosen dan Asisten Dosen
Untuk membantu mahasiswa dalam melaksanakan berbagai tugas akademik,
baik yang terstruktur maupun mandiri, dosen tetap Akademi Akuntansi
YKPN selalu menyediakan diri untuk membimbing mahasiswa. Proses
bimbingan dilakukan di kampus pada jam kerja dan didasarkan pada
kesepakatan waktu yang dibuat antara dosen dan mahasiswa.
Selain itu, setiap semester akademi mengangkat asisten dosen yang bertugas untuk membantu dosen di dalam melakukan scoring
terhadap tugas dan tes yang dilakukan pada mata kuliah yang diasuh oleh
dosen yang bersangkutan. Asisten dosen juga dapat memberikan layanan
konsultasi mengenai tugas dan tes (termasuk hasil scoring) kepada mahasiswa di ruang scoring lantai 2 gedung utara. Jadwal konsultasi asisten dosen ditentukan pada setiap semester.
Parkir Kendaraan
Parkir kendaraan roda dua disediakan di basement
(lantai bawah Gedung Serba Guna) dan di sebelah utara Gedung Serba
Guna. Mahasiswa diminta untuk memanfaatkan tempat yang telah disediakan
sehingga kendaraan roda dua dapat diparkir dengan aman dan teratur.
Akademi juga menyediakan tempat parkir kendaraan roda empat mahasiswa
di halaman Gedung Utara.
Tata tertib penggunaan tempat parkir roda dua adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa yang memarkir kendaraannya di tempat parkir meminta tanda parkir dari petugas dan menyerahkannya kembali pada saat akan keluar.
- Kendaraan harus diparkir secara teratur dan dikunci
- Mahasiswa yang telah memarkir kendaraannya harus segera meninggalkan tempat parkir dan tidak dibenarkan berlama-lama berada di tempat parkir.
- Mahasiswa tidak dibenarkan berada di tempat jaga petugas parkir .
- Apabila diperlukan, petugas parkir berhak meminta bukti
kelengkapan lain dari kendaraan yang akan dibawa ke luar dari tempat
parkir.
Surat keterangan pindah kuliah (melanjutkan studi) adalah surat keterangan yang diberikan kepada mahasiswa yang akan pindah atau melanjutkan ke perguruan tinggi lain. Prosedur untuk memperoleh rekomendasi atas permohonan surat pindah adalah sebagai berikut. Mengisi formulir yang dapat diperoleh di Bagian Administrasi Umum.
- Menyelesaikan surat keterangan bebas pinjaman buku, peralatan, dan lain-lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku (bagi yang belum lulus).
- Melampirkan fotokopi surat keterangan bahwa yang bersangkutan diterima di Perguruan Tinggi yang akan dimasuki.
- Melampirkan fotokopi ijazah Akademi Akuntansi YKPN (bagi yang sudah lulus) atau transkrip nilai (bagi yang belum lulus).
Legalisasi kiriman wesel dan kiriman-kiriman lain dapat diberikan oleh Akademi melalui Bagian Administrasi Umum dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kiriman harus ditujukan kepada mahasiswa Akademi Akuntansi YKPN dengan menggunakan alamat Akademi.
- Pada surat pengatar kiriman harus tercantum nama lengkap, nomor mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan kartu mahasiswa.
- Kiriman-kiriman yang ditujukan kepada seseorang yang bukan mahasiswa Akademi Akuntansi YKPN atau menggunakan alamat di luar akademi, tidak dapat dilayani.
- Akademi tidak melayani kiriman paket untuk mahasiswa dalam
bentuk barang. Akademi hanya akan menerima dokumen pengantar/surat
panggilannya saja.
Surat Keterangan Untuk Permohonan Tunjangan Keluarga
Orang tua mahasiswa yang memerlukan surat keterangan untuk permohonan tunjangan keluarga dapat menghubungi Bagian Administrasi Umum dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Mengisi formulir di Bagian Administrasi dan Umum.
- Menunjukkan fotokopi STTB atau Kartu Keluarga, atau bukti lain yang menyatakan ada hubungan yang sah antara mahasiswa dengan pemohon tunjangan keluarga.
- Menunjukkan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.